Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Pelaku penganiayaan pada rekan kerja di salah satu perusahaan pabrik sawit di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau akhirnya diamankan polisi, Kamis (23/7/2020). Pelaku adalah seorang pria berinisial NS, usia 39 tahun.
Pelaku NS saat ini diamankan di Polres Paser, setelah korban melakukan aduan atas penganiayaan oleh NS.
Peristiwa ini terjadi pada sore hari saat korban hendak fingerprint di kantor. Korban sudah ditunggu oleh pelaku yang juga bekerja di perusahaan yang sama.
Korban mengaku pemukulan oleh pelaku dilakukan tiba-tiba, sehingga mengenai beberapa bagian kepalanya.
Tidak cukup di situ, saat korban hendak berobat karena ada luka, pelaku sempat melakukan pengancaman dengan badik.
Setelah korban berobat ke puskesmas Desa Kerang, korban langsung melapor ke Polres Paser.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (23/7/2020) sekira pukul 14.00 Wita, Anggota Opsnal Polres Paser melaksanakan upaya paksa terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Paser dan mengamankan barang bukti satu buah badik.
Kasat Reskrim AKP Fery Putra Samudra menambahkan pelaku akan dikenakan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP.