Insitekaltim,Samarinda – Nidya Listiyono Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah, Senin (29/8/2022) di Angkringan Wijaya Kesuma Samarinda
Menurut, Nidya Listiyono, tujuan dari Sosialisasi Perda, agar masyarakat lebih paham bagaimana membayar pajak, pajak apa-apa saja, dan pajak digunakan untuk apa. Apalagi sekarang membayar pajak sudah lebih mudah, tidak pada zaman dulu harus antre berjam-jam.
“Kalau dulu bayar pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK di Kantor Samsat Samarinda, harus antre berjam-jam. Sekarang berbeda, Bapenda membuat akselerasi pelayanan, sehingga masyarakat tidak bingung lagi untuk bayar pajak,”kata Nidya Listiyono.
Lebih jauh, kata Nidya Listiyono, Bapenda Kaltim memberikan kebijakan seperti pemutihan denda pajak, potongan pajak dan mendapat hadiah yang nantinya akan diundi. Hadiah utama berupa mobil bisa menjadi milik wajib pajak.
Ia menambahkan, sekarang Bapenda menyediakan aplikasi namanya Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (SimPator), bisa di akses untuk informasi pajak kendaraan bermotor,
“Cukup masukkan nomor kendaraan bermotor, nanti akan terlihat apakah sudah bayar pajak atau belum. Baik nomor mesin, rangka, semuanya ada,”kata Politikus Golkar itu.
Lewat Aplikasi SimPator, kita bisa melihat berapa penghasilan pajak secara real time, sehingga keterbukaan informasi di Kaltim makin luar biasa.