Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono mengajak masyarakat Kaltim agar menumbuhkan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Wilayah Kota Samarinda di Jalan Wijaya Kusuma, Jumat (1/4/2022).
Tio sapaan akrabnya mengatakan, pembayaran pajak kendaraan menjadi kewajiban masyarakat yang harus disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, dengan tujuan mendukung untuk digunakan membangun Kaltim baik pembangunan infrastruktur jalan, parit, tempat-tempat umum lainnya.
“Dari hasil pajak-pajak itulah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim yang kemudian akan digunakan untuk pembangunan dan perkembangan di Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Selanjutnya, sesuai aturan Undang-Undang, hasil pajak yang menjadi PAD Kaltim sebanyak 20 persen harus digunakan untuk pendidikan.
“Ini yang sudah diatur dalam UU yang mana 20 persennya harus masuk dalam pendidikan,” tuturnya.
Sehingga Politikus Golkar itu berharap, dengan adanya sosialisasi Perda tentang pajak daerah diharapkan kesadaran masyarakat tumbuh untuk taat membayar pajak, sebab tidak lain untuk pembangunan di Kaltim.
“Mulai sekarang kita harus menumbuhkan kesadaran untuk membayar pajak. Pajak itu memang sifatnya memaksa, karena ini pengelolaan anggaran dan saat ini sudah terbuka sekali informasinya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara, baik secara pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sebab sudah ditetapkan berdasarkan paraturan negara.
Lebih jauh, dalam ketentuan yang sudah ditetapkan tidak diperkenankan satu daerah pemerintah provinsi atau kabupaten/kota memungut pajak kepada warganya apabila tidak diatur oleh Undang-undang (UU).
“Jadi di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memang di situ ada ruang bahwa ada pajak-pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak itu yang dipakai pemerintah baik provinsi maupun kota untuk menggerakan pemerintahannya,” jelasnya.
Adapun pajak yang menjadi kewenangan provinsi yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bemotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
“Pajak kendaraan yang dipungut di Kota Samarinda untuk tahun 2022 target pajak 1 tahun sebesar Rp 1,15 triliun,” ungkapnya.
Selanjutnya, pajak yang dipungut sudah mencapai target, maka 70 persen diperuntukkan untuk provinsi, kemudian 30 persen diberikannya untuk kabupaten/kota. Semisal, Bapenda Kaltim mengumpulkan Rp 100 miliar di Samarinda, maka yang boleh dipakai Rp 70 miliar untuk Pemprov Kaltim dan Rp 30 miliar untuk Pemkot Samarinda.
“Itu wajib dalam UU setiap akhir bulan setelah pembayaran kita transfer ke kabupaten/kota. Jadi jangan khawatir, pajak yang dibayarkan di Kota Samarinda ini kembalinya untuk Kota Tepian. Ini dalam rangka penguatan untuk mendukung kabupaten/kota. Makanya di dalam UU diatur pembagian bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota,” pungkasnya.