
Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ketua Komisi II DPRD Kaltim Dapil Samarinda Nidya Listiyono menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Hotel Selyca, Senin (28/3/2022).
Tio sapaan akrabnya juga mengapresiasi Bapenda lantaran sudah memberikan banyak trobosan baru dalam mempermudah masyarakat untuk membayar pajak.
“Kalau zaman dulu bayar STNK itu harus pakai orang ketiga biar cepat, ada calonya. Calo itu macam-macam, ada yang di tempat pembayaran ada juga yang membuat jasa ketiga, baik untuk perpanjangan STNK atau pembuatan SIM dan lainnya,” ungkap Tio
Namun seiringnya waktu lanjut Tio, pembayaran pajak kini dapat melalui transfer menggunakan mobile banking, ATM, payment point bahkan Indomaret. Hal itu tentu saja sangat mempermudah pembayaran.
“Itu yang sudah dilakukan Bapenda, dan juga membuat posko-pokso pembayaran di plosok-plosok di Kaltim,” jelansya.
Politikus Golkar itu berharap, agar masyarkat dapat memahami pembayaran pajak kendaran dan memastikan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Kita perlu memahami kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk juga yang punya plat luar Kaltim, saat ini Pemprov Kaltim juga mendorong untuk balik nama,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati membenarkan bahwa saat ini tidak perlu lagi membayar pajak tahunan ke Kantor Samsat. Wajib pajak bisa membayarnya melalui ATM, m-Banking atau media lainnya untuk membayar pajak.
“Uang yang terkumpul dari pajak bapak ibu ini kemudian digunakan untuk pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Nanti DPRD akan bertanya apakah uang itu sudah dianggarkan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya. Karena berdasarkan undang-undang, daerah itu wajib menganggarkan belanja wajib,” bebernya.
