
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait Progres Penanganan Permasalahan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman Lempake, Samarinda.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Darlis Pattalongi mengungkapkan pihaknya bersama Komisi IV mendorong percepatan penanganan kasus yang pernah viral beberapa waktu lalu itu.
“Namanya ini rapat kita minta keterangan, berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan. Terlewat lebih sebulan, namun belum ada kejelasan hingga saat ini,” ungkapnya di DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda pada Senin, 5 Mei 2025.
Rapat gabungan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait di antaranya, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Perwakilan Polda Kaltim, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perwakilan Dinas Pertambangan, Perwakilan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Kalimantan, Tim Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Perwakilan Aliansi Rimbawan Kaltim serta Perwakilan Yayasan Ulin Nusantara.
Pada kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra mengungkapkan laporan perjalanan yang dilakukan pihaknya sejak terjadinya insiden tersebut.
“Setelah video tersebut beredar kami segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di tanggal 7 April 2025. Saat itu belum ada laporan dari manapun, itu pure inisiatif kami,” ungkapnya.
Meski barang bukti tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP), Juda mengaku telah berdiskusi dengan berbagai pihak di antaranya Polresta Samarinda sebagai bahan rujukan terkait kasus yang ditangani. Diputuskan, kejadian tersebut patut masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Tanggal 9 April 2025 kami memanggil pihak terkait dalam hal ini pihak Unmul, tetapi tidak memenuhi panggilan. Ini menjadi salah satu alasan penyelidikan terganggu, karena panggilan kepolisian tidak diindahkan,” tegasnya.
Selanjutnya, Juda bersama pihaknya memutuskan menyerahkan kasus ini kepada Gakkum LHK Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti.
Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan Leonardo Gultum mengungkapkan lahan 3,26 hektare yang dieksploitasi oleh tambang ilegal berada di perbatasan antara lahan KHDKT Fakultas Kehutanan Unmul dengan lahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma).
“Satu-satunya akses alat berat masuk hanya melalui KSU Pumma, kita sudah cek. Tapi, bukti belum kuat kita miliki,” ungkapnya.
Leonardo mengaku, pihaknya telah maju satu langkah di depan. Leonardo mengungkapkan komitmen menyelesaikan permasalahan yang merugikan banyak pihak.
“Kami usahakan, karena kami sudah berkomitmen. dua minggu dari sekarang akan selesai. Kalau ada kendala, kami segera melapor ke DPRD Kaltim,” tutupnya.