Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua Tim Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 Rudy-Seno Kalimantan Timur (Kaltim) Sudarno menumpahkan kekecewaannya kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim atas salah satu oknum Komisioner KPU Kaltim, Senin (4/11/2024).
Kisah ini bermula sejak sebelum Debat Publik Pertama Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 di Plenary Hall Sempaja, Samarinda, Rabu (23/10/2024).
Kala itu, tim paslon 02 yang terlebih dahulu datang tengah mempersiapkan sebuah properti berupa kertas, yang bertuliskan nama-nama para tamu undangan yang dihadirkan dalam pagelaran debat tersebut.
Disebutkan Sudarno, penggunaan properti tersebut bermaksud untuk menghargai para tamu penting yang dihadirkan dan terlebih dahulu sudah melewati izin dari pihak KPU Kaltim saat pembacaan tata tertib (tatib) untuk debat pertama.
Tetapi, salah satu oknum Komisioner KPU Kaltim yang tidak ingin disebutkan namanya oleh Sudarno marah-marah dan merusak properti tersebut, dengan mencopoti satu demi satu.
Bahkan sebenarnya, tim paslon 01 juga akan melakukan hal yang sama sesuai dengan izin dari KPU Kaltim sewaktu pembacaan tatib dan telah disepakati bersama sebelumnya. Hanya saja, tim paslon 02 tiba lebih dulu di lokasi dan meletakkan properti mereka.
“Tiba-tiba yang bersangkutan datang dan yang bersangkutan merusak properti kami, dengan alasan dia tidak datang saat pembacaan tatib itu,” kata Sudarno.
Sudarno menilai bahwa apa yang dilakukan oknum tersebut menyalahi kesepakatan yang telah sama-sama dibuat oleh pihaknya, tim paslon 01 dan KPU Kaltim hanya dengan alasan dirinya tidak menghadiri serta tidak menyaksikan langsung kala itu.
“Kalau dia tidak datang, itu bukan urusan saya. Intinya sudah kami bersama sepakati,” tekannya.
Belum berakhir, Sudarno menyambung kekesalannya soal penggunaan LED TV yang berada di belakang para paslon ketika debat berlangsung. Masih dengan oknum yang sama, penampilan PPT yang berisikan visi, misi dan program kerja paslon 02 mendapat kritik.
Sudarno mengungkapkan bahwa oknum itu mengatakan penggunaan layar LED untuk menampilkan PPT tidak diperbolehkan. LED, menurut Sudarno dari oknum, hanya boleh menampilkan layar terkait kegiatan.
“Menurut informasi dari manajemen TV bahwa oknum ini ada kesepakatan antara pihak KPU Kaltim dan tim tatib paslon 01 dan tim tatib paslon 02,” ujarnya.
Padahal yang sebenarnya tidak ada kesepakatan untuk tidak memperbolehkan penggunaan layar LED untuk menampilkan PPT. Bahkan ini membuat Sudarno harus menghubungi satu komisioner lainnya dan Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
Jelas dalam ingatan Sudarno bahwa Fahmi mengatakan tidak ada rapat di KPU Kaltim yang mengatakan bahwa penggunaan LED untuk menampilkan PPT adalah pelanggaran.
“Pak Fahmi menyampaikan tidak ada rapat KPU Kaltim soal LED, berarti ada sabotase, tetapi si oknum ini mengatasnamakan KPU Kaltim dan tim tatib mengatakan ada, dan di sini artinya boleh menampilkan PPT, ini kita akan melaporkan adanya indikasi sabotase,” tegasnya.
Merasa disabotase oleh si oknum yang dicirikannya seorang wanita, pihaknya tengah berkonsultasi bersama kuasa hukum untuk bersurat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
“Ada kami saksi lengkap, mulai dari pengrusakan properti debat pertama dan kemarin tatib debat kedua yang sudah disepakati, diulang semua, kami merasa ada indikasi sabotase,” tutupnya.