Insitekaltim,Sangatta – Tiga pelaku pengetap BBM Bersubsidi jenis pertalite ditangkap Sat Reskrim Polres Kutim bersama dengan barang bukti kendaraan.
Ketiga pelaku tersebut Se (52), A (22), dan Ar. Namun Ar dibebaskan lantaran masih di bawah umur.
Pengungkapan ini bermula pada Kamis (4/5/2023) lalu dari informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Kutim tentang adanya kegiatan dugaan tindak pidana ilegal oil di wilayah hukum Polres Kutim.
Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan dua kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi dengan Nopol DD-1922-XX dan kendaraan Nopol KU-8095-HB, serta barang bukti lain berupa 256 jerigen dengan kapasitas 20 liter. Dengan masing-masing pengetap sebanyak 128 jerigen, dinamo dan selang.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan mengetapan yang dilakukan para pelaku dengan membeli BBM dari SPBU di Kabupaten Berau kemudian dipasarkan di pelosok Kutim dengan harga jual cukup tinggi.
“Mereka beli di SPBU dengan harga Rp10.000 per liter kemudian dijual dengan harga Rp11.250 per liter,” ungkap Ronni dalam jumpa pers, Selasa (9/5/2023).
Bersama barang bukti, kedua pelaku Se dan A, kini ditahan di Polres Kutim.
Karena tindakan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp60 juta.