
Insitekaltim,Samarinda – Pansus II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat perdana terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, pada Rabu (20/3/2024).
Ketua Pansus II DPRD Samarinda Abdul Rohim menjelaskan terdapat tiga fokus utama yang menjadi dasar penyusunan raperda ini.
Pertama, kewajiban bagi semua pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Kedua, pentingnya memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi oleh warga Kota Samarinda adalah benar-benar halal dan higienis.
“Yang tidak kalah penting bagaimana bisa berikan jaminan bahwa produk-produk yang dikonsumsi warga Samarinda adalah produk yang sudah bisa dijamin halal dan higienis,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Kemudian yang ketiga, adalah peran pelaku usaha, terutama UMKM dalam menyampaikan produk halal dan higienis kepada konsumen.
Abdul Rohim juga menyampaikan, saat ini pihaknya meminta kepada dua kelompok produk untuk memenuhi syarat sertifikasi halal, yaitu kelompok makanan dengan risiko rendah dan risiko tinggi.
“Undang-undang ini mensyaratkan semua pelaku usaha. Jadi kalau kita dengar ada dua kelompok, pertama, makanan risiko rendah dengan makanan risiko tinggi,” jabarnya.
Raperda diharapkan dapat menampung kebutuhan dan hak warga untuk mendapatkan produk yang halal dan higienis. Salah satu solusi yang disebutkan adalah intervensi pemerintah berupa subsidi untuk sertifikasi produk dengan risiko rendah.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor, antara lain Disporapar Kota Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketapang, Dinas Kesehatan dan Kabag Bagian Hukum.