Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Tim BAT Polsek Bontang Selatan dan Team Eagle Polsek Bontang Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian.
Mereka berhasil mengamankan empat orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Jumat (15/1/2021).
Tersangka berinisal MN (18), AR (17), MI (14) dan SR (16). Tindakan pencurian motor ternyata sudah dilakukan dua kali.
Pertama, di hari selasa (29/12/2020) lalu, motor yang terparkir di Rumah Sakit PKT Bontang. Selanjutnya tepatnya pada tanggal (13/1/2021) lalu, mereka kembali beraksi.
Diketahui korbannya merupakan warga Jalan Urip Sumaharjo Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. Satu unit motornya raib.
Dijelaskan korban bahwa kendaraan miliknya terparkir tepat di halaman rumah.
“Empat pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan tiga orang masih di bawah umur,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat, dalam rilis, Jumat (15/1/2021).
Dalam keterangannya tersangka mengaku bila motor tersebut akan dipakai sendiri.
AKP Mahfud Hidayat mengatakan, tiga orang anak yang masih di bawah umur, penyidikannya menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak.
“Terhadap satu orang yang sudah dewasa kami jerat dengan Pasal 363 KUHPI dan tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.

