Insitekaltim,Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menanggapi lonjakan kasus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan membuka penampungan sementara di Kompleks Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat tentang ODGJ yang sering berkeliaran di jalan.
Kepala Dinsos Kukar Hamly menjelaskan bahwa ini merupakan langkah awal sebelum mereka mendapatkan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Jiwa dan akan dikirim ke Dinsos Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Masa penampungan di tingkat kabupaten hanya berlangsung maksimal 14 hari.
Menurut Hamly, fluktuasi jumlah ODGJ yang keluar masuk penampungan membuatnya dinamis. “Paling banyak 10 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Proses perawatan di Rumah Sakit Jiwa tidak hanya mencakup stabilisasi kondisi kejiwaan, tetapi juga pencarian informasi mengenai keberadaan keluarga ODGJ. Tim perawatan dihadapkan pada tantangan saat kondisi ODGJ tidak stabil dalam berinteraksi, membutuhkan tindakan khusus.
Hamly mengatakan meskipun respons yang diterima seringkali tidak konsisten, tim terus berupaya melakukan wawancara untuk menggali informasi, seperti nama kampung, kelurahan, atau kecamatan, yang dapat membantu menemukan keluarga ODGJ.
“Kebanyakan keluarga ODGJ berada di luar Kukar sehingga kami berkomunikasi dengan Dinsos di sana untuk memastikan kebenarannya dan mengembalikan mereka kepada keluarganya,” ungkap Hamly.
Ia menambahkan dalam beberapa kasus, asal-usul ODGJ tidak diketahui, dan jika tidak ada informasi atau klaim keluarga dalam beberapa tahun ke depan, mereka akan ditempatkan di Balai ODGJ di Banjarmasin atau Temanggung. (Adv)