
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Sengketa perburuhan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PT Buma Lati, berujung ke DPRD Kaltim. karena sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaian dengan pihak manajemen PT. Buma Lati.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub saat ditemui di ruanganya, Selasa (4/2/2020) kepada Insitekaltim.com menyampaikan, permasalahan ini harus segera diselesaikan.
Ia, mengatakan harus ada pertemuan kembali yang dihadiri oleh pihak perusahaan dan karyawan, agar bisa diberikan titik temu yang terbaik.
“Apalagi secara normatif banyak aturan-aturan yang dilanggar oleh perusahaan, yang disebutkan dalam UU No 13/2003 berkaitan dengan ketenagakerjaan,”cibirnya

Rusman mengatakan dalam proses ini, pemerintah harus lebih tegas. Apabila perusahaan tetap tidak patuh berikan sanksi saja, meski UU kita lemah perusahaan tetap tidak boleh kita biarkan semaunya tanpa mengindahkan perarturan perundang-undangan yang ada.
Ia, menyarankan agar perusahaan bisa mematuhi secara normatif undang-undang yang telah di tetapkan seperti melaksanakan Perda Berau No 8/2018, tentang PTKL serta meninjau kembali didalam memutuskan kerja karyawannya dengan memperhatikan hak-hak yang harus diselesaikan terlebih dahulu, gaji di bayar dan tunjangan lainnya.
