
Insitekaltim, Sangatta – Kepala Satpol-PP Kutim Didi Herdiansyah meminta Kasi Trantib Kecamatan Muara Wahau untuk mengatur jam tayang tempat hiburan malam (THM) di Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang kian menjamur.
Penertiban jam tayang dilakukan agar tidak menggangu ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2018.
“Perda yang mengatur dan menutup THM apalagi yang belum resmi belum ada, jadi kita masih berpatokan pada peraturan ketertiban umum,” ujarnya, Kamis (1/12/2022).
Kasi Trantib merupakan Satpol PP wilayah kecamatan sesuai dengan Pasal 3 ayat 7 Permendagri Nomor 26 tahun 2020. Oleh karena itu ketertiban umum pun bisa dilakukan Kasi Trantib atas perintah camat setempat.
“Saya himbau untuk penertibannya secara humanis, sebab pemilik usaha adalah warga kita juga,” tuturnya.
“Tapi kendalanya adalah personil atau anggota dari Trantib disetiap kecamatan belum ada termasuk di Kecamatan Muara Wahau. Bagaimana mau menertibkan THM jika hanya satu anggota saja,” tambahnya.
Tak hanya itu, ada kendala lain yakni persoalan anggaran dan fasilitas sarana dan prasarana yang belum mendukung sehingga menghambat proses penertiban. Menurutnya, hal ini tidak hanya dialami kecamatan namun SKPD Satpol PP Kutim juga mengalaminya.
“Terkait anggota Trantib, kita akan usulkan penambahan anggota sebanyak 10 orang. Sebetulnya ini merupakan program lama, tapi hingga saat ini belum dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara terkait, fasilitas dan sarana prasarana, Didi menyarankan pihak kecamatan untuk meminta dukungan perusahaan sebab di wilayah Kutim sendiri ratusan perusahaan sawit dan tambang dimana-mana.
“Bisa minta bantuan perusahaan, tolong anggarkan untuk kendaraan dan lainnya sesuai kebutuhan trantib,” jelasnya.