Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    Mei 31, 2026

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»THM di Bontang Wajib Tutup Selama Ramadan
    Diskominfo Bontang

    THM di Bontang Wajib Tutup Selama Ramadan

    SeliBy SeliMaret 31, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ilustrasi tempat hiburan malam.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Iren – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan tegas melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan 2022. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188.65/372/Satpol PP/2022.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Eko Mashudi mengatakan penutupan THM baik itu tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik dan club/pub/bar bersifat wajib.

    Sementara tempat hiburan umum (THU) seperti warnet, biliar dan sejenisnya diizinkan beroperasi hanya di siang hari sejak pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita.

    “Ini hanya sementara, hanya selama Ramadan saja,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).

    Adapun sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Bontang sudah melakukan sosialisasi. Sehingga bagi yang melanggar akan dikenai sanksi hingga pencabutan hak operasional.

    Di sisi lain, mengingat kemajemukan masyarakat Bontang dengan beragam agama dan keyakinan, warung-warung makan diijinkan untuk berjualan di siang hingga malam hari.

    “Tapi siang harus dipasangi gorden atau tirai supaya yang makan tidak terlihat,” katanya.

    Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman, serta sebagai bentuk menghargai kawan muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

    “Di sini kita sama-sama menghargai,” tutupnya.

    Pemkot Bontang Satpol PP Bontang THM Bontang Tutup Selama Ramadan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kabar Gembira, Ribuan Rumah di Bontang Dapat Sambungan Listrik Gratis 900 Watt

    Mei 29, 2026

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025

    Yassier Arafat Sebut Lapangan Berbas Pantai Butuh Perbaikan, Bukan Alih Fungsi

    November 28, 2024

    DPK Bontang Gelar Capacity Building, Dorong Inovasi dan Pelayanan Prima

    November 25, 2024

    Penutupan Festival Qasidah Bontang 2024, Seni Islami Terus Berkembang

    November 23, 2024

    Munawwar Tinggalkan Pesan Penting untuk Pemimpin Bontang Selanjutnya

    November 22, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    SittiMei 31, 2026

    Telur rebus menjadi salah satu menu favorit banyak keluarga karena praktis, murah, dan kaya nutrisi.…

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,112 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.