Reporter: Iren – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan tegas melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan 2022. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188.65/372/Satpol PP/2022.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Eko Mashudi mengatakan penutupan THM baik itu tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik dan club/pub/bar bersifat wajib.
Sementara tempat hiburan umum (THU) seperti warnet, biliar dan sejenisnya diizinkan beroperasi hanya di siang hari sejak pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita.
“Ini hanya sementara, hanya selama Ramadan saja,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Adapun sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Bontang sudah melakukan sosialisasi. Sehingga bagi yang melanggar akan dikenai sanksi hingga pencabutan hak operasional.
Di sisi lain, mengingat kemajemukan masyarakat Bontang dengan beragam agama dan keyakinan, warung-warung makan diijinkan untuk berjualan di siang hingga malam hari.
“Tapi siang harus dipasangi gorden atau tirai supaya yang makan tidak terlihat,” katanya.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman, serta sebagai bentuk menghargai kawan muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Di sini kita sama-sama menghargai,” tutupnya.