Insitekaltim, TTU – Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) meringkus Trivaldo Meobam.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan Trivaldo Meobam terduga pelaku pencurian handphone diringkus Unit Reskrim TTU di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, pada Kamis 27 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wita.
Lebih lanjut dikatakan Ipda Markus dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan delapan unit handphone yang merupakan barang bukti.
Pertama, dua unit Samsung Galaxy A06 warna putih. Kedua, tiga unit samsung Galaxy A06 warna hitam. Ketiga, dua unit Iphone 13 warna putih. Dan, keempat, satu unit Samsung Galaxy A55 warna abu-abu.
Ipda Markus Wilco Mitang menambahkan terduga pelaku Trivaldo Meobam beserta barang bukti telah diserahkan ke Subdit II Unit Pidum Satuan Reskrim Polres TTU kan.
“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Subdit II Unit Pidum,” pungkasnya.