Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengungkapkan Fraksi Partai Golkar akan menindaklanjuti surat keputusan Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian Pimpinan DPRD Kaltim.
“Surat putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut nomor B-102/MP-Golkar/VIII/2021 perihal penjelasan hukum dan ditandatangani langsung oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir,” kata Nidya Listiyono kepada awak media di DPRD Kaltim, Senin (6/9/2021).
Ia mengatakan surat putusan Mahkamah Partai tersebut terus ditindaklanjuti tanpa menunggu hasil gugatan yang sedang berjalan. Intinya sudah ada surat putusan Mahkamah Partai yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim.
“Jadi kita akan menunggu dari pimpinan kedepannya bagaimana,” kata Nidya Listiyono.
Pria yang kerap disapa Tio ini mengatakan bahwa surat dari Mahkamah Partai Golkar tersebut diajukan untuk diparipurnakan. Kendati demikian, Tio mengaku sekalipun surat itu ditolak atau tidak sudah menjadi keputusan dalam rapat.
“Pada intinya, kita tetap akan sampaikan di paripurna, masalah ditolak atau tidak. Itu kan ranahnya di rapat, yang jelas kita akan sampaikan surat-surat dari Mahkamah Partai,” tegasnya.
Tio menambahkan surat itu diberikan merupakan hak partai menyangkut internal. Partai Golkar mengajukan surat tersebut kepada pimpinan hanya untuk pergantian atau rotasi posisi alat kelengkapan dewan (AKD).
“Makanya kemarin komunikasinya menunggu putusan Mahkamah Partai. Saat ini saya berharap kader Partai Golkar tunduk pada putusan partai,” pintanya.
Sementara berdasarkan informasi yang dikumpulkan media ini, surat Putusan Mahkamah Partai tersebut berasal dari DPP Golkar dengan memuat empat poin dasar persetujuan pergantian Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Dari sisa masa jabatan itu dilakukan pergantian jabatan Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin Mas’ud.
Kemudian dasar hukum pergantian sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keputusan Rapimnas Golkar, Surat Edaran DPP Golkar, dan Surat DPD Golkar Kaltim pada 15 Maret 2021.
Selanjutnya meminta DPD Golkar Kaltim menindaklanjuti surat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui sebelumnya DPP Partai Golkar mengeluarkan surat tertanggal 16 Juni 2021 bernomor B-600/Golkar/VI/2021, terkait penggantian yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.
Beberapa waktu lalu Makmur HAPK ketika dikonfirmasi enggan menjawab isu pergantian tersebut, karena surat tersebut belum diberikan secara langsung kepadanya.
“Saya belum tahu, saya tidak bisa komentar isinya apa. Silakan konfirmasi ke pengurus Partai Golkar saja,” kata Makmur melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu 19 Juni 2021.

