
Insitekaltim, Samarinda — Di tengah riuhnya isu revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ramai diperbincangkan publik, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan bahwa persoalan tersebut belum masuk dalam pembahasan resmi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel usai audiensi antara DPRD Kaltim dan Aliansi Mahasiswa GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) yang digelar sebagai upaya penyaluran aspirasi masyarakat.
Ia menyampaikan, DPRD Kaltim telah menerima audiensi dari Aliansi GERAM dan menyepakati mekanisme pertemuan dengan perwakilan massa aksi. Sesuai ketentuan, DPRD hanya menerima perwakilan sebanyak 20 orang dan jumlah tersebut telah disetujui oleh pihak aliansi.
Adapun tuntutan utama yang disampaikan mahasiswa berkaitan dengan wacana revisi UU Pilkada yang belakangan berkembang di ruang publik dan media sosial. Menurutnya, isu tersebut hingga saat ini masih sebatas wacana dan belum memasuki tahapan pembahasan resmi.
“Yang berkembang saat ini masih sebatas rencana dan wacana, belum ada pembahasan resmi, apalagi di tingkat DPRD Provinsi,” ujar Ekti Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menambahkan, berbagai hasil survei dan kajian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat justru menolak wacana pemindahan sistem pemilihan kepala daerah. Kondisi ini, tentu akan menjadi pertimbangan serius bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan.
Lebih lanjut Ekti menegaskan, DPRD Provinsi Kaltim belum pernah membahas isu tersebut secara kelembagaan, mengingat kewenangan pembahasan Undang-Undang berada di tangan DPR Republik Indonesia (RI). Meski demikian, DPRD Kaltim tetap berkomitmen menyalurkan aspirasi masyarakat ke tingkat pusat melalui mekanisme resmi.
“Isu tersebut belum pernah dibahas secara kelembagaan di DPRD Kaltim. Namun aspirasi masyarakat tetap akan kami sampaikan ke pusat,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Aliansi GERAM yang memilih jalur dialog dan diskusi dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, DPRD merupakan rumah politik yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi secara langsung.
Terkait tindak lanjut, Ekti menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, kemungkinan pada Jumat, 23 Januari 2026, akan digelar pertemuan lanjutan. Hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan dituangkan dalam dokumen resmi untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.
“Besok rencananya akan ada pertemuan lanjutan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi ke pusat sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
DPRD Provinsi Kaltim saat ini masih menunggu agenda pertemuan lanjutan sebagai bagian dari komitmen menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa.

