Insitekaltim,Samarinda – Di tengah hiruk pikuk persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda periode 2024-2029, muncul isu kepatuhan terkait empat calon terpilih dalam penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini, empat calon tersebut belum menyerahkan tanda terima LHKPN, meskipun telah memberikan surat pernyataan bahwa mereka sedang dalam proses penyelesaian laporan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan komitmen para calon terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat mengungkapkan hal ini dalam acara Ngobrol Pilkada (Ngopi) bersama awak media di Setiap Hari Coffee, Jalan Juanda Samarinda pada Selasa (23/7/2024) malam.
“Sampai hari ini ada empat anggota terpilih yang masih belum menyerahkan tanda terima LHKPN, tapi sudah mengisi form pernyataan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses untuk mendapatkan laporan LHKPN,” ungkap Firman.
LHKPN merupakan instrumen penting yang diwajibkan oleh undang-undang bagi setiap penyelenggara negara untuk mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi. Laporan ini memuat informasi tentang harta kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat, sehingga publik dapat mengawasi potensi penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Ketidakpatuhan dalam menyerahkan LHKPN bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap calon yang bersangkutan.
Firman menjelaskan bahwa keempat calon yang belum menyetorkan LHKPN telah memberikan klarifikasi melalui surat pernyataan bermaterai. “Surat pernyataan itu menunjukkan mereka sedang dalam proses penyelesaian laporan. Sebenarnya mereka sudah memberikan klarifikasi, bukan berarti mereka mangkir,” ujarnya kepada para wartawan.
KPU Samarinda terus mengingatkan pentingnya memenuhi kewajiban menyetorkan LHKPN. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menggugurkan pencalonan, sebagaimana diungkapkan oleh Firman.
“Ini penting karena kalau tidak ada LHKPN, itu bisa menggugurkan calon. Kita ingatkan terus jelang pelantikan. Batasnya sampai 4 Agustus mendatang dan sudah harus menyerahkan. Jangan sampai tidak, kalau tidak pasti gugur,” tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan toleransi bagi calon yang masih dalam proses penyelesaian LHKPN, selama mereka mengisi dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai.
“Ada toleransi dari KPK RI ketika masih dalam prosesnya. Ada form pernyataan yang harus diisi dan bermaterai oleh kandidat terpilih. Itu dilaporkan ke kami, jadi kami masih bisa menunggu,” tambahnya.
Dalam persiapan pelantikan yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024 mendatang, KPU Samarinda juga telah menetapkan syarat dan keputusan terkait penetapan calon terpilih. “Untuk persiapan pelantikannya nanti, kami sudah memberikan syarat keputusan berkaitan penetapan calon terpilih. Berdasarkan calon terpilih itulah yang akan dilantik. Kami juga memegang siapa nanti calon pengganti,” tandas Firman.
Pemenuhan LHKPN adalah kewajiban mutlak bagi setiap calon anggota DPRD terpilih. KPU Samarinda terus mengingatkan pentingnya kewajiban ini dan menetapkan batas waktu penyerahan untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar. Dengan adanya kepatuhan terhadap LHKPN, diharapkan tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat mereka.