Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Tegakkan Disiplin Penyiaran, KPID Kaltim Terapkan Sanksi Administratif Bertingkat
    Diskominfo Kaltim

    Tegakkan Disiplin Penyiaran, KPID Kaltim Terapkan Sanksi Administratif Bertingkat

    SittiBy SittiDesember 1, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengambil langkah tegas dalam menjaga kedisiplinan lembaga penyiaran di Kaltim.

    Dengan menerapkan sanksi administratif bertingkat sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2023, KPID Kaltim memberikan pesan kuat terhadap pelanggaran aturan penyiaran.

    Menurut Anggota Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina, sanksi administratif yang diberlakukan mencakup berbagai tingkatan, mulai dari teguran tertulis hingga pengurangan jam siaran.

    “Sanksi tersebut diberikan kepada penyiaran yang sering melanggar ketentuan. Ini menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas penyiaran di Kalimantan Timur,” ungkapnya saat wawancara, Kamis (30/11/2023).

    Adji menjelaskan proses pemberian sanksi, dilakukan dengan cermat dan berdasarkan temuan pelanggaran yang telah melalui serangkaian analisis, pembahasan, dan klarifikasi kepada pihak terkait.

    “Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda, jadi dalam P3SPS itu ada yang langsung diberikan sanksi tertulis, ada juga yang langsung diberikan penghentian sementara, tergantung dari pasal apa yang dilanggarnya,” jelasnya.

    Namun, dalam menegakkan aturan, KPID Kaltim juga menunjukkan pendekatan yang adil. Adji menekankan bahwa pemberian sanksi harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam P3SPS dan PKPI, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pasal yang dilanggar.

    “Kami tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memberikan kesempatan untuk klarifikasi dan sanksi hanya diberikan jika pelanggaran terbukti. Ini sebagai upaya memberikan ruang perbaikan bagi lembaga penyiaran sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan,” tambahnya.

    Dengan langkah-langkah ini, KPID Kaltim berharap dapat menciptakan lingkungan penyiaran yang lebih berkualitas dan berintegritas di wilayah Kalimantan Timur.

    Adji Novita Wida Vantina Anggota Komisioner KPID Kaltim P3SPS PKPI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.