Insitekaltim,Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengambil langkah tegas dalam menjaga kedisiplinan lembaga penyiaran di Kaltim.
Dengan menerapkan sanksi administratif bertingkat sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2023, KPID Kaltim memberikan pesan kuat terhadap pelanggaran aturan penyiaran.
Menurut Anggota Komisioner KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina, sanksi administratif yang diberlakukan mencakup berbagai tingkatan, mulai dari teguran tertulis hingga pengurangan jam siaran.
“Sanksi tersebut diberikan kepada penyiaran yang sering melanggar ketentuan. Ini menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas penyiaran di Kalimantan Timur,” ungkapnya saat wawancara, Kamis (30/11/2023).
Adji menjelaskan proses pemberian sanksi, dilakukan dengan cermat dan berdasarkan temuan pelanggaran yang telah melalui serangkaian analisis, pembahasan, dan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda, jadi dalam P3SPS itu ada yang langsung diberikan sanksi tertulis, ada juga yang langsung diberikan penghentian sementara, tergantung dari pasal apa yang dilanggarnya,” jelasnya.
Namun, dalam menegakkan aturan, KPID Kaltim juga menunjukkan pendekatan yang adil. Adji menekankan bahwa pemberian sanksi harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam P3SPS dan PKPI, dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pasal yang dilanggar.
“Kami tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memberikan kesempatan untuk klarifikasi dan sanksi hanya diberikan jika pelanggaran terbukti. Ini sebagai upaya memberikan ruang perbaikan bagi lembaga penyiaran sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, KPID Kaltim berharap dapat menciptakan lingkungan penyiaran yang lebih berkualitas dan berintegritas di wilayah Kalimantan Timur.