Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA menjelaskan bagaimana cara menggunakan 6 layanan yang tersedia di aplikasi Layanan Terpadu Secara Elektronik Lapas Samarinda (E-Later L Samda) yang dirilis beberapa waktu lalu.

Tim Operator di Lapas IIA Samarinda, Gina Arinda menerangkan E-Later L’Samda merupakan sebuah layanan yang dapat diakses hanya dengan melalui online, dan telah tersedia di belanja aplikasi telepon pintar masing-masing masyarakat. Aplikasi ini diklaim akan memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan, tanpa harus mendatangi lapas.
“Baik itu informasi terkait data warga binaan pemasyarakatan (WBP), informasi mengenai program pembinaan, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB) ataupun informasi yang lainnya,” ujarnya saat disambangi di Lapas Kelas IIA Samarinda, Senin (26/7/2021).
Ia melanjutkan, masyarakat juga dapat memberikan kritik dan saran melalui aplikasi itu. Misalnya terdapat hal-hal yang sekiranya tidak memuaskan dari segi layanan atau hal lainnya.
Gina menambahkan, untuk layanan pendaftaran kunjungan, tidak serumit sebelumnya.
“Kalau dulu disinikan sebelum ada aplikasi semuanya berjalan secara manual. Terus kalau pengunjung datang bersamaan otomatis harus bergantian. Akan tetapi jika menggunakan aplikasi ini itu akan mengurangi antrian” katanya.
Sebelumnya pengunjung yang menggunakan aplikasi harus mendaftarkan diri. Mulai dari dengan mengisi nama pengunjung, siapa yang ingin dikunjungi, hingga jam berapa kunjung.
“Ketika datang, data tersebut sudah dicetak hanya tinggal diberikan saja,” terangnya.
Layanan selanjutnya adalah soal cuti dan asimilasi. Para warga binaan bisa mengisi formulir persyaratan program integrasi dan juga mengupload file-file yang diperlukan untuk dilakukan proses awal.
“Untuk yang ketiga, merupakan layanan Informasi remisi, masyarakat dapat melihat berapa besar remisi yang diperoleh WBP selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Samarinda,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Hak Izin Luar Biasa berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP Pasal 52 itu menyangkut tentang empat hal yang sudah tercantum.
“Jadi tahapan itu berlaku bagi keluarga inti yang meninggal dunia, terus menjadi wali nikah atas pernikahan anak kandung, serta terjadinya proses membagi warisan dan mengunjungi keluarga yang sakit,” tuturnya.
Sehingga untuk masyarakat yang berkepentingan dapat mengirimkan permohonan izin luar biasa melalui aplikasi e-Later L’Samda untuk mempersingkat proses pemberian izin.
Di sisi lain, Gina yang juga sebagai tim operator di bagian Layanan Informasi dan pengaduan, membeberkan kalau terdapat kemudahan juga seperti keluarga WBP, dan masyarakat dalam memperoleh informasi p yang diberikan. Serta menjadi sarana penyampaian pengaduan, usul, dan saran yang informatif agar ditanggulangi dengan cepat.
“Yang terakhir adalah, Galeri online yang menampilkan berbagai kegiatan kemandirian WBP serta informasi berbagai produk hasil karya WBP,” ungkapnya.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir. Sebab setiap layanan tersebut sudah terdapat operatornya masing-masing. Jika kebingungan, maka Lapas dengan senang hati mengarahkan masyarakat dalam menggunakan aplikasi. Ataupun menjelaskannya melalui www.lapassamarinda.com.

