Insitekaltim, Pasuruan – Polemik rencana pembangunan batalyon TNI AL di kawasan Lekok Nguling kembali memanas. Di tengah tarik ulur antara kepentingan pertahanan negara dan tuntutan hak warga, DPRD Kabupaten Pasuruan mengambil posisi sebagai pengawal transparansi agar konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun ini tidak terus menggantung tanpa kepastian.
Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Perwakilan Warga, Kepala Desa, Camat, jajaran TNI AL, serta nsur Forkopimda pada Jumat, 28 November 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menegaskan, lembaganya tidak ingin persoalan ini ditangani secara tertutup atau sepihak.
“RDP ini bukan sekadar formalitas. DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh proses terbuka. Semua pihak didengar dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi,” kata Samsul.
Ketua Forum Komunikasi Tani Antar Desa, Lasminto mempertanyakan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada 1992 yang menjadi acuan penguasaan lahan oleh TNI AL.
Ia menyoroti peta situasi tahun 1987 yang dinilainya tidak memuat keterangan hak atas tanah secara lengkap, risalah tanah tahun 1991, hingga surat keputusan penerimaan lahan yang menurutnya memperuntukkan sekitar 600 hektare sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan pertahanan.
“Kami tidak pernah merasa ada proses pembebasan tanah kecuali sebagian kecil bekas tanah bengkok pada 1993. Selebihnya adalah tanah garapan warga sejak lama,” katanya.
Keluhan warga juga menyasar dampak sosial sehari-hari. Ketua BPD Desa Semedusari, Amir menyebut pembatasan pemasangan fasilitas seperti trafo listrik dan rusaknya akses jalan membuat aktivitas warga terganggu.
“Bahkan anak-anak membutuhkan waktu hingga dua jam untuk pergi ke sekolah karena kondisi infrastruktur yang buruk,” ungkapnya.
Merespon hal itu, Anggota DPRD Pasuruan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nguling, Eko Suryono memaparkan, sekitar 40 ribu jiwa saat ini tinggal di lahan seluas 3.676 hektare yang berstatus konflik.
Di atas lahan itu sudah berdiri berbagai fasilitas umum seperti masjid, sekolah, serta jalan desa yang dibangun melalui dana desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ini anomali besar. Desa diminta membangun tapi akses jalan irigasi bahkan pengurusan dokumen kependudukan sering dibatasi karena status lahan belum jelas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian hukum ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut masa depan ribuan warga yang telah puluhan tahun bermukim di wilayah tersebut
Menanggapi kekhawatiran warga, Komandan Kolatmar, Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra menegaskan, TNI AL tidak ingin konflik ini semakin meruncing.
Ia menyebut bahwa putusan hukum hingga tingkat kasasi pada 2010 memang memenangkan TNI AL atas lahan tersebut. Namun rencana pembangunan Batalyon 15 tidak diperuntukkan sebagai basis operasi militer semata.
Menurutnya, struktur batalyon dirancang untuk mendukung ketahanan pangan dan kegiatan sosial dengan kompi pertanian kesehatan perikanan peternakan hingga konstruksi.
“Tidak ada rencana penggusuran warga. Kami akan cek ulang titik-titik pembangunan. Banyak ketegangan muncul karena informasi yang tidak utuh,” tegas Agus.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pertahanan telah menyiapkan sejumlah alternatif penyelesaian, dan Menko Infrastruktur serta Menteri Pertahanan dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi faktual di lapangan.
Menutup RDP, Samsul Hidayat menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan telah tiga kali membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani konflik Lekok–Nguling. Namun, kewenangan final tetap berada di pemerintah pusat.
DPRD, kata Samsul, akan segera mengirim surat resmi agar persoalan ini masuk dalam pembahasan Pansus Agraria DPR RI, yang saat ini baru menangani kasus di Surabaya, Situbondo, dan Jember.
“Kami ingin kasus Lekok–Nguling tidak lagi dipinggirkan. Harus masuk agenda nasional karena menyangkut ribuan warga dan proyek strategis negara,” tandasnya

