Insitekaltim, Samarinda – Upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda dinilai memerlukan keterlibatan seluruh elemen, mengingat target eliminasi penyakit tersebut pada tahun 2030 semakin dekat.
Hal itu disampaikan Tim Pakar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Masdar John, dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperd) Pencegahan dan Penanggulangan TBC dan HIV/AIDS yang digelar di Aula PKK Kota Samarinda, Senin 13 April 2026.
Menurutnya, selama ini penanganan TBC dan HIV/AIDS masih cenderung bertumpu pada sektor kesehatan saja, padahal diperlukan dukungan lintas sektor agar penanganan dapat berjalan optimal.
“Penanganan ini tidak cukup hanya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), tetapi perlu keterlibatan lintas sektor termasuk akademisi, swasta, dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sektor swasta dapat berperan melalui dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), seperti membantu edukasi, promosi kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan gizi dan pengobatan bagi penderita.
Selain itu masyarakat juga memiliki peran penting dalam menemukan kasus di lapangan, mendampingi pasien, serta mengurangi stigma terhadap penderita.
“Masyarakat menjadi garda terdepan baik dalam penemuan kasus maupun pendampingan, termasuk menghilangkan stigma,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari inisiasi DPRD Kota Samarinda melalui panitia khusus (pansu) IV, yang dilaksanakan dalam tiga tahap dan melibatkan berbagai unsur.
“Hari ini pesertanya dari akademisi, mahasiswa, serta organisasi. Besok akan dihadiri lebih banyak kader, dan hari ketiga direncanakan di rutan,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut peserta juga mendapatkan pemaparan terkait kebijakan yang telah ada, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kondisi terkini kasus TBC dan HIV/AIDS di Kota Samarinda.
Ia mengungkapkan kasus TBC dan HIV/AIDS di Samarinda masih menunjukkan peningkatan setiap tahunnya sehingga diperlukan langkah konkret dan terkoordinasi.
“Kasus masih meningkat setiap tahun, sementara target eliminasi ada di 2030. Waktu kita semakin terbatas,” katanya.
Melalui penyusunan Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong kerja sama lintas sektor untuk menekan angka kasus di masa mendatang.
“Perda ini penting agar semua pihak bisa bergerak bersama dalam pencegahan dan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS,” pungkasnya.

