Insitekaltim, Samarinda– Tak terima rumahnya dibongkar oleh Pemerintah Kota Samarinda, warga di samping Jembatan Jalan Perniagaan Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, layangkan surat keberatan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga yang keberatan Dyah Lestari, kepada awak media, pada Rabu(21/12/2022), di tempat lokasi pembongkaran.
Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kota Samarinda tengah membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Maka bangunan yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus digusur.
Namun, ada warga yang tidak terima bangunan dan tanah yang sudah dibelinya sejak 2012 itu dibongkar tanpa ganti rugi yang layak.
Kuasa hukum warga yang keberatan Dyah Lestari menuturkan, Pemerintah Kota Samarinda ingin menganti rugi namun hanya Rp 38.000.000 saja. Nominal tersebut, dianggap keluarga Mukhbit (pemilik tanah,red) hanya ganti bangunan saja.
Kuasa hukum dari keluarga Mukhbit, Dyah Lestari mengaku sudah melayangkan surat nota keberatan kepada Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.
Diketahui, Mukbhit didampingi Kuasa Hukum Dyah Lestari, telah dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Samarinda. Dan Komisi 1 DPRD Kota Samarinda sepakat untuk tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
“Nyatanya mereka tidak menghiraukan arahan Komisi I DPRD Kota Samarinda dan bangunan tetap dibongkar namun belum menerima uang ganti rugi. Karena Mukhbit ini membeli tanah lengkap berserta suratnya,” kata Dyah.
Diakuinya, tidak ada menghalangi proses pembongkaran yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Samarinda. Akan tetapi, sebagai pemilik bangunan dan tanah, belum menerima uang ganti rugi.
“Memang berkas atau surat tanah tersebut, belum balik nama atas nama Mukhbit, bisa dipastikan itu surat asli dari membeli tanah. Dan sekiranya Pemkot bisa mencari solusinya, ” tutup Dyah.