
Insitekaltim, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akhirnya memutuskan untuk menunda proses tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Keputusan ini diambil usai BK menggelar rapat internal di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat 9 Mei 2025, bersama staf dan tenaga ahli.
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi mengungkapkan laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim tidak disampaikan melalui jalur resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah telaah laporan tersebut dan diskusikan bahwa sementara ini laporan itu belum bisa diteruskan, bukan dalam artian tidak bisa. Ini hanya salah administrasi saja,” jelas Subandi usai rapat.
Laporan terkait dugaan pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025, seharusnya diajukan lebih dulu kepada Ketua DPRD Kaltim. Setelah itu, barulah Ketua DPRD mendisposisikan laporan ke BK untuk diproses lebih lanjut.
“Jadi kami menyarankan laporan itu ditujukan dulu kepada Ketua DPRD. Dari Ketua nanti akan didisposisi ke BK, baru bisa kami tangani,” katanya.
Tak hanya soal prosedur jalur masuk, laporan tersebut juga belum disertai dokumen identitas pelapor yang lengkap. Mengingat pelapor adalah gabungan advokat, Subandi menilai penting adanya kelengkapan administratif terkait keanggotaan profesi.
“Kelengkapan berkas itu harus ada identitas pelapor. Kalau perorangan cukup KTP. Tapi karena ini menyangkut lembaga advokat, bahkan gabungan pengacara, tentunya harus melampirkan kartu keanggotaan advokat,” lanjutnya.
BK menegaskan tidak menolak substansi laporan, melainkan hanya meminta pelapor mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Proses akan dibuka kembali setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Harapan kami secepatnya. BK open, BK tidak akan menunda-nunda. Ketika memang ada pelapor resmi yang sifatnya prosedural, kita akan tindak lanjuti,” ucap Subandi.
Ia juga menyebut bahwa laporan awal sempat dikirim langsung ke BK saat seluruh anggota masih berada di luar daerah untuk kegiatan kedinasan. Kekeliruan prosedural baru disadari saat dilakukan telaah internal.
“Ini hanya masalah prosedur saja karena kita tidak bisa langsung melangkah melampaui kewenangan kita,” pungkasnya.
Selanjutnya, Sekretariat Dewan akan menyampaikan surat kepada pihak pelapor untuk melengkapi administrasi dan mengajukan laporan melalui saluran resmi sesuai aturan DPRD. BK menyatakan komitmennya untuk tetap menegakkan kode etik sepanjang proses dilaksanakan sesuai mekanisme.
