
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memiliki rumah singgah untuk rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang saat ini disebut pemerlukan pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
Rumah singgah yang beralamat di Jalan PLN, Sangatta Utara itu telah dilengkapi fasilitas yang sesuai dengan standar peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Rumah singgah telah ada sejak tahun 2017, namun lokasinya berpindah-pindah, saat tahun 2019 sudah menetap disini di Jalan PLN, Sangatta Utara. Kami menyesuaikan dengan pelayanan sesuai Permensos Nomor 9 tahun 2018,” ungkap Kepala Dinsos Kutim, Jamiatulkhair melalui Pekerja Sosial (Peksos) M. Hairul saat disambangi di Kantor Dinsos Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (2/12/2021)
Kata dia, rumah singgah yang dimiliki Dinsos ini sebagian besar diperuntukkan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang berstatus orang terlantar (OT).
Pasalnya sejauh ini, rata-rata yang menjadi prioritas penerima layanan, atau biasa yang disebut klien, merupakan orang terlantar.
“Tahun lalu kami menangani sekitar 30 orang ODGJ OT, tahun ini 10 orang, tersisa 2 orang di rumah singgah yang terdiri dari ibu dan bayinya,” urai Hairul.
Pihaknya memberikan pelayanan secara terbuka, artinya siapapun dari masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk membantu pasien dipersilahkan.
Lebih lanjut kata Hairul, pihaknya juga melakukan sinergitas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi lainnya untuk penyembuhan pasien.
“Kami juga bersinergi dengan Puskesmas Sangatta Utara dari segi pelayanan kesehatan dan psikologi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan lain sebagainya,” pungkasnya.