
Insitekaltim,Kukar – Kepala Desa Muara Leka Hardi B mengungkapkan komitmennya yang tegas dalam mengelola dana desa dengan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Hardi menjelaskan bahwa pemerintah desa memiliki otonomi untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa dengan dampak positif yang terasa oleh seluruh warganya.
“Dalam penggunaan dana desa, kami berpegang teguh pada aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Desa, kementerian dan Pemerintah Kabupaten Kukar,” ungkap Hardi, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, Hardi menjelaskan bahwa sebanyak 70 persen dari Dana Desa dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat, sementara 30 persen sisanya mendukung kegiatan pemerintahan desa. Dana desa menjadi sarana utama untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
“Semua kebijakan ini terstruktur dalam rencana kerja Pemerintah Desa Muara Leka, dan pengelolaan Dana Desa kami laksanakan dengan ketat sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati,” tambahnya.
Hardi menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengalokasikan anggaran dari APBN untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Lebih lanjut, Hardi mengungkapkan bahwa pendapatan Desa Muara Leka pada tahun 2022 mencapai Rp2,7 miliar lebih, dengan alokasi yang jelas, termasuk pendapatan asli desa, dana desa, dan dukungan dari tingkat provinsi dan kabupaten. Meskipun tanpa rincian per item, dia meyakinkan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari pemerintahan hingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami dapat meyakinkan bahwa dana desa terserap dengan baik, dan kami akan terus melanjutkan upaya tersebut pada tahun 2023 melalui program-program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam sektor perkebunan,” pungkasnya. (Adv)