
Reporter : Nanda -Edtor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Uce Prasetyo, mengatakan Bapemperda merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur yang bersifat tetap. Dimana tugas utamanya adalah menyusun rancangan program dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan mengedepankan skala prioritas.
Uce Prasetyo menyebutkan, tentu menyusun rancangan program pembentukan Perda yang masuk dalam skala prioritas harus dilakukan, yang mana koordinasinya melibatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten.
“Untuk tahun 2020 ini. DPRD Kutim menggarap Raperda inisiatif sebanyak 9 buah. Kesemuanya jelas berdampak dan memiliki sisi manfaat yang besar bagi masyarakat Kutim. Semisal Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ungkapnya.
Dan untuk naskah akademik sudah barang tentu jadi bagian tambahan utama yang dilakukan, agar ada harmonisasi serta pemantapan konsepsi rancangan Perda yang akan diajukan nantinya. Sehingga menjadi masukan pada pimpinan DPRD Kutim, saat menggoalkan rancangan tersebut menjadi Perda yang utuh.
“Kita koordinasikan mana-mana Raperda yang akan diprioritaskan. Karena Raperda ada yang dari usulan pemerintah dan usulan dari dewan, yakni berupa inisiatif,” jelasnya kepada awak media.

