“Jika dugaan kesalahan atas Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya,” sebut Yusril.
“Keputusan ini benar-benar membantah argumen yang beranggapan hukum itu terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas,” ungkap Jahidin usai Rapat Paripurna ke-42 di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (24/11/2023).
“Ini merupakan penyesuaian terkait pelaksanaan APBD 2023. Kami merespons saran dan arahan dari KPK dengan mengadakan rapat agar tidak terjadi ketidaksesuaian yang tidak diinginkan,” ungkap Samsun.
Insitekaltim,Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan sosialisasi terkait wawasan antirasuah kepada…
Insitekaltim,Paser – Sejumlah pemuda di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menggelar aksi dukungan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang…
Insitekaltim,Samarinda – Dugaan ketidakpatuhan beberapa anggota DPRD Kalimantan Timur dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kembali mencuat. Salah…
Reporter: Emmi – Editor: Redaksi Insitekaltim,Samarinda – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan untuk mencegah tindakan korupsi pejabat harus…
Reporter: Yuli: Editor: Redaksi Insitekaltim,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi memulai kerja pasca libur cuti bersama dan Hari Raya Idulfitri 1443 H.…