“Pasal 49 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa setiap PNS wajib melakukan pengembangan potensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar dapat relevan dengan kebutuhan organisasi,” sebutnya digelar di Ruang Crystal Lantai III Mercure Hotel Samarinda.