“Di dalam regulasi untuk tenaga kerja, ada satu persen minimal pekerja di sektor swasta harus bisa menyerap tenaga kerja dari kelompok penyandang disabilitas,” tegasnya memberikan peringatan pada Senin (18/12/2023) saat peringatan HKSN dan Hari Disabilitas di Kantor Dinas Sosial Kaltim di Jalan Basuki Rahmat Samarinda.