Reporter: Iren – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Jakarta – Pemerintah pusat kini telah melonggarkan syarat untuk perjalanan domestik. Baik transportasi laut, darat dan udara.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2021).
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menujukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan hidup berdampingan dengan Covid-19.
“Nanti aturannya akan kami terbitkan dalam waktu dekat ini melalui surat edaran,” kata Luhut.
Ia pun menambahkan bahwa saat ini pemerintah juga tengah berencana akan membebaskan karantina bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN). Dengan melakukan uji coba di wilayah Bali.
“Jika efektif, maka kami membebaskan karantina PPLN per tanggal 1 April 2022 nanti,” tuturnya.
Dirinya berharap, uji coba di Bali dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta selalu menggunakan peduli lindungi di semua tempat, agar uji coba tersebut dipercepat.
Selain itu, dirinya juga menegaskan kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan data dan hasil masukkan para pakar serta ahli di bidangnya.
“Karena itu perlu dukungan keterlibatan masyarakat yang baik dan edukasi yang mumpuni agar hidup berdampingan dengan Covid-19 bukan hanya slogan saja,” tutupnya.