Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) launching rumah restorative justice di Desa Swarga Bara, Sangatta Utara, Rabu (18/5/2022)
Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro didampingi Kasi Pidum Ananto Tri Sudibyo mengatakan bahwa rumah restorative justice (RJ) di Swarga Bara menjadi salah satu pilot project yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Rumah RJ hadir sebagai tempat dalam menyelesaikan perkara dimana tidak hanya melibatkan korban dan pelaku tetapi juga elemen masyarakat,” ujar Henri saat memberikan sambutan.
Desa Swarga Bara menjadi sasaran pembentukan rumah RJ lantaran perkara hukum yang terjadi cukup signifikan. Selain itu, keberagaman di wilayah Desa Swarga Bara cukup tinggi.
“Alasan memilih Desa Swarga Bara karena disini multi etnis dan perkara yang terjadi disini begitu signifikan sehingga kita perlu pendekatan sosiologis juga,” imbuhnya.
Selain itu juga, ia menambahkan program rumah RJ juga selaras dengan pemerintah daerah (Pemda) karena kondisi Desa Swarga Bara yang sangat homogen. Oleh karena itu perkara-perkara yang terjadi di Desa Swarga Bara memerlukan perhatian khusus.
“Kami berharap selain jadi tempat penyelesaian perkara hukum, rumah restorative justice ini dapat menjadi wadah sumber informasi hukum dan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat,” pungkas Henri.