
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Bontang– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) di Kota Bontang.
Legislator Dapil Bontang, Kutai Timur (Kutim) dan Berau ini menyampaikan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan digelar di SMK YKPP yang berada di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Sabtu (6/3/2021).
Sutomo Jabir mengatakan momen saat ini adalah momen yang dinantikan oleh pihaknya, karena momen ini dapat menyentuh masyarakat secara langsung.
“Kami kemas dalam bentuk Sosialisasi Perda. Ini menjadi suatu kebanggaan untuk saya pribadi dapat bertemu langsung bersama masyarakat Bontang,” kata Sutomo Jabir.
Tidak hanya itu, Sutomo juga menjelaskan struktur pembiayaan pembangunan yang ada di semua daerah bersumber dari pajak daerah. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
“Jadi semua itu merupakan penopang pajak daerah. Selain itu juga ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nanti semuanya akan disetor kepada negara, lalu dibagikan kepada provinsi dan daerah,” jelasnya.
Sutomo Jabir menambahkan tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui bagaimana pentingnya membayar pajak dan apa saja yang menjadi kewajiban masyarakat.