
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir mengusulkan kepada Pemerintah Kaltim untuk membuat regulasi terkait pajak kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah
Pasalnya, pendapatan penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami penurunan. Hal ini terjadi lantaran banyak masyarakat yang membeli kendaraan dari luar Provinsi Kaltim. Padahal, saat membeli kendaraan, masyarakat seharusnya dikenakan pajak BBNKB yang pertama yaitu sebesar 10 hingga 12,5 persen.
“Sedangkan Kaltim hanya mendapat pajak BBNKB yang kedua yaitu sebesar 1 persen saja,” ujar Sutomo saat mengisi acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Wilayah VI Kabupaten Kutai Timur, baru-baru ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk membuat ketentuan mengenai jangka waktu operasi kendaraan bermotor luar daerah. Pihak Bapenda pun sudah merespon usulan tersebut dengan baik.
Selain itu ia juga akan meminta pemerintah provinsi agar mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur hal itu.
“Setelah terbit Pergub tersebut, Bapenda dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memantau operasi kendaraan di Kaltim,” jelas Sutomo.
Sosialisasi Perda ini juga bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami, pajak kendaraan Bermotor terdapat aturan hukumnya.
Adapun petunjuk teknisnya disosialisasikan oleh Bapenda terkait metode pembayaran serta pemutihan atau relaksasi pajak yang terdapat di Pergub.
“Ada lima pajak yang dapat dikelola oleh daerah diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok,” pungkasnya.