INISITEKALTIM SAMARINDA-Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim semakin memanas.Terlihat seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah mempublikasikan hasil surveinya masing-masing .Baik secara terbuka ataupun tertutup, sehingga mewarnai dinamika demokrasi di Kalimantan Timur
Seperti yang direlis Lembaga Strategi Indonesia (19/6/2018) dimana pasangan Isran-Hadi unggul diangka 29,7% ,disusul Andi Sofyan Hasdam-H. Rizal Effendi 23,0% ,Rusmadi-Safaruddin 19,8% dan pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat 18,3%
Diketahui Lembaga Strategi Indonesia dari informasi belum terdaftar di KPU Kaltim, sebagaimana diatur di PKPU No. 8 /2017 yang menyebutkan setiap lembaga survei atau pemantau harus mendaftarkan diri dan nantinya akan mendapatkan akriditasi dari KPU Kaltim. Saat ini lembaga Strategi Indonesia dilaporkan oleh Lingkaran Survei Indonesia ke Polresta Samarinda terkait pencatutan logo.
Setelah Isran-Hadi mempublikasikan sehari kemudian pasangan Rusmadi-Safaruddin yang direlis oleh Jaringan Issue Publik Grup Lingkaran Survei Indonesia. Dimana pasangan Rusmadi-Safaruddin unggul diangka 24.5% ,pasangan Isran Hadi 22.3%, Syaharie Jaang 20.9% sedangkan pasangan Andi Sofyan Hasdam- H. Rizal Effendi 20.7% dan suara yang belum menentukan 11,6%
Versi warganet pasangan Andi Sofyan Hasdam unggul dengan presentase 54% dengan jumlah voters 1004, untuk Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat 2% dengan voters 49, pasangan Isran-Hadi 3% dengan voters 61, sedangkan pasangan Rusmadi-Safaruddin 40% dengan voters 745. Jadi Pasangan Annur unggul 5% dari pasangan nomor urut 4
Begitu juga Lembaga Informasi Kerakyatan (LINK) Pasangan H. Syaharie Jaang- Awang Ferdian Hidayat unggul secara popalaritas maupun elektabilitas dengan presentase elektabilitas 37,3 %, Isran-Hadi 28,6 %, pasangan Rusmadi-Safaruddin 12,7 % sedangkan pasangan Andi Sofyan Hasdam-H. Rizal Effendi 9,6 %
Menurut Herdiansyah Hamzah Dosen Hukum Unmul via WhatsApp menyebutkan terkait Lembaga survei yang tidak terdaftar dan sudah melakukan aktifitas(mempublikasikan hasil surveinya), jatuhnya bukan ke pidana. Tapi lebih ke soal etik. Demikian juga dengan survei pesanan dan abal-abal juga dianggap sebagai problem etik.
“Sanksinya dapat berupa pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat atau penghitungan cepat hasil pemilihan.
Kualifikasi pidana memang diatur, tapi bukan di rezim pilkada. Tetapi di rezim pemilu. Itupun untuk 3 hal, survei dimasa tenang, hasil survei tidak diumumkan sebagai bukan hasil resmi penyelenggara, dan survei dilakukan sebelum 2 jam pasca pencoblosan,”ungkapnya.
Terlepas soal sanksi, sebaiknya Bawaslu segera mengidentifikasi mana saja lembaga-lembaga survei yang tidak terdaftar, termasuk survei yang diduga pesanan,”kata Herdiansyah
Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis kepada insitekaltim menyebutkan bahwa kemenangan didalam survei tidak akan terwujud kalo pendukungnya tidak ke TPS karena dari sana bisa dibuktikan keunggulan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim
“Apalagi ada event piala dunia yang dikwatirkan begadang nonton piala dunia kemudian tidur dan baru bangun jam 1 siang, kalau ini yang terjadi maka tidak berarti bagi pasangan calon memenangkan survei jika pendukungnya tidak menggunakan hak pilihnya,”ungkapnya
Selain itu masalah lembaga survei terdaftar atau tidak, jika melihat rata rata semua survei yang sudah mempublikasikan maka selisih kemenangan masing-masing paslon tidak lebih dari 4%. Sementara margin error 4- 5 %.
“Artinya tingkat dukungan masyarakat hampir merata, dan persaingan menjadi sangat kompetitif. Sehingga yang mampu mengkonversi kemenangan adalah paslon yang mampu semaksimal mungkin menggugah masyarakat untuk datang ke TPS.
Wartawan sukri