
Insitekaltim, Sangatta – Anggota DPRD Kutim Muhammad Amin menyoroti keterlambatan Pemkab Kutim dalam mengeluarkan peraturan bupati (perbup) terkait pelaksanaan teknis Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sudah setahun Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diterbitkan, tapi perbup sebagai penegasan pelaksanaan perda tak kunjung hadir.
“Kami minta untuk segera dikeluarkan. Sudah setahun kita menunggu,” kata M Amin, Rabu (24/5/2023).
Ia mengatakan warga masyarakat Kutim yang tergabung dan menjadi karyawan perusahaan pun sudah mendesak agar implementasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan segera diterapkan khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Maka dari itu diharapkan Pemkab Kutim khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk secepatnya melakukan penyusunan perbub yang mencantumkan turunan dari perda yang ada.
“Pergub ini kan penegasan untuk perda. Jadi ada turunan-turunan yang mengakomodir kepentingan pekerja,” ujarnya.
Menanggapi hal ini Sekretaris Disnakertrans Kutim Piter Buyang mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan terhadap poin yang akan dimuat dalam Perbub Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam percepatan penyusunan perbub pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan bidang hukum, agar turunan-turunan yang bakal dicantumkan tidak bertabrakan dengan regulasi yang di atasnya.
“Salah satunya terkait pengawasan ketenagakerjaan kan bukan kewenangan kabupaten. Itu ranah provinsi. Jadi kita harus memperhatikan itu. Namun pastinya perbub tidak jauh beda dengan perda,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa Disnakertrans Kutim berkomitmen Perbub Penyelenggaraan Ketenagakerjaan rampung sebelum akhir tahun.
“Kita usahakan secepatnya,” tandasnya.