Reporter: Yulia – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kota Samarinda akhirnya telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) atau vaksin dosis ketiga.
Hal itu berdasarkan ketentuan pemerintah pusat mengenai pencapaian vaksinasi Covid-19. Di mana untuk vaksin booster harus memenuhi kriteria cakupan total dosis satu di atas 70 persen dan cakupan dosis satu lansia di atas 60 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Samarinda dr Ismed Kusasih membenarkan, vaksinasi booster sudah bisa dimulai di Kota Samarinda.
“Samarinda telah memenuhi syarat dengan capaian vaksinasi lansia tembus di angka 60 persen,” ucapnya.
Meski Kota Samarinda telah mendapatkan dosis vaksin booster namun pihak DKK belum menetapkan jadwal pemberian.
Menurut Ismed Kusasih, pemberian vaksin booster akan dilakukan enam bulan setelah masyarakat mendapatkan vaksin kedua.
“Nanti kita jadwalkan. Booster ini kan enam bulan setelah vaksin ke dua, jadi nanti kita lihat bagaimana mekanismenya. Namun yang jelas, strateginya sama seperti vaksin pertama dan kedua,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat pasti paham bahwa pelaksanaan vaksinasi booster ini sebagai penguat sistem kekebalan tubuh usai disuntik vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.
“Saya kira antusias mereka sama seperti sebelumnya. Lagi pula, dosis ketiga ini tidak disuntikkan satu dosis penuh namun setengahnya saja dan harus enam bulan setelah vaksin kedua, yang tidak boleh itu di bawah enam bulan,” pungasnya.