Insitekaltim,Balikapan – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan, Minggu (19/3/2023).
Nidya mengatakan, Kalimantan Timur saat ini tercatat sebagai top five pengguna dan penyebaran narkoba secara nasional. Pada tahun 2021 BNN merilis sebanyak 3.662.646 penduduk Indonesia yang memakai narkoba. Artinya angka prevalensi pengguna narkoba di Kaltim masih tinggi.
Terhadap kondisi tersebut maka perlu diterbitkan perda sebagai upaya pemerintah dan DPRD Kaltim untuk melakukan pemberantasan, pencegahan hingga penanganan kepada korban narkotika.
“Kita tidak akan berhenti untuk menyosialisasikannya. Pemerintah dan DPRD Kaltim hadir di tengah masyarakat untuk memfasilitasi pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim,” tutur Nidya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu diberi pemahaman tentang apa itu narkoba, bagaimana peredarannya, seperti apa bahayanya, bagaimana pencegahannya dan penanganannya.
Adapun langkah-langkah preventif memerangi narkoba jelas Nidya, yakni sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan korban, peningkatan upaya terapi melalui pencegahan yang terprogramkan, penegakkan hukum yang efektif, waspadai dan ungkap modus baru jual beli narkoba.
Politikus Partai Golkar itu meminta seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen, berpartisipasi dan bersinergi untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Sri Lestari Darmayanti narasumber pada sosialisasi tersebut menguraikan saat ini perkembangan narkotika jenis baru new psychoactive substances (NPS) menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkotika yang belum diatur dalam Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Sebanyak 91 NPS yang beredar di Indonesia. Sebanyak 85 sudah diatur dalam permenkes, sedangkan belum diatur permenkes sebanyak 6 narkotika,” ungkap Tari.
Enam narkotika yang belum diatur permenkes yaitu katamin, mitragyna speciosa, alpha propylaminopentiophenone, methylbenzylpiperazine, MDMB-5Br‐INACA, dan NN dimenthylpentilone.
Tari paparkan terdapat tiga jenis narkotika serta efeknya yang membahayakan kesehatan manusia.
Pertama, narkotika stimulan yaitu jenis narkotika yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh, dan meningkatkan rasa gembira.
Kedua, narkotika depresan yaitu jenis narkotika yang menghambat kerja otak dan memperlambat aktivitas tubuh. Efeknya adalah mengantuk, tenang, rasa nyeri dan stres menghilang.
Ketiga, narkotika halusinogen yaitu narkotika yang membuat halusinasi dan menyebabkan distorsi persepsi pikiran dan lingkungan.
Tari berharap ada gerakan peduli terhadap bahaya narkoba mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.