
Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah Sabtu (6/3/2021).
Sosialisasi itu digelar di dapil Kutai Kartanegara, Gedung Sandisa, Kota Juang Sanga-Sanga. Seno sapaan karibnya mengatakan, peraturan yang telah dibuat perlu disampaikan kepada masyarakat secara luas. Apalagi soal pajak daerah.
“Peraturan yang sudah dibuat dan disetujui oleh pihak DPRD juga pemerintah provinsi, harus disampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat juga tahu manfaat dan aturannya seperti apa,” terang Seno Aji yang juga merupakan Sekretaris DPD partai Gerindra tersebut.
Dengan sosialisasi itu, Seno berharap masyarakat bisa mengetahui tentang pajak daerah yang diatur dalam setiap ranah kehidupan masyarakat. Terlebih bagi perusahaan-perusahan yang ada di daerah tersebut.
“Pajak sangat penting bagi kas daerah. Tidak hanya kendaraan ringan, kendaraan berat pun sekarang masuk ke dalam potensi yang bisa mendongkrak PAD. Dan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, para pengusaha, kontraktor dan lain sebagainya,” tambahnya.
Disinggung terkait aturan pajak kendaraan yang berasal dari luar daerah, Seno menegaskan bahwa ada aturan tersendiri yang diberlakukan oleh pemerintah.
“Namun kami berharap semua kendaraan yang dari luar itu bisa mengalihkan plat kendaraannya ke daerah. Supaya pajaknya bisa berkontribusi ke kas daerah,” pungkasnya.