Insitekaltim,Balikpapan – Dengan membuka kegiatan Sosialisasi Jaminan Fidusia Tahun 2024 di Balikpapan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan mengawali langkah bersama untuk memperkuat perlindungan dan keamanan masyarakat.
Acara mengusung tema “Optimalisasi Jaminan Fidusia Sebagai Perlindungan dan Keamanan Masyarakat”. Acara dihelat di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (2/5/2024).
Sosialisasi dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, perwakilan pegawai dari UPT yang ada di Kota Balikpapan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, Perwakilan Bank yang ada di Kota Balikpapan, Notaris Kota Balikpapan, akademisi dan mahasiswa.
Acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan. Ia menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah selesai jangka waktu penjaminannya di wilayah.
“Mari bersama-sama kita menyamakan persepsi terkait pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia agar dapat memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap masyarakat umum,” ucap Santi.
Kegiatan dilanjutkan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim. Dalam sambutanya Gun Gun Gunawan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang sangat bermanfaat untuk masyarakat dalam memberikan pemahaman terkait jaminan fidusia.
“Hal terpenting terkait peran lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan jaminan fidusia ialah memastikan bahwa objek jaminan fidusia telah didaftarkan agar tercipta good corporate governance dan menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dunia hukum dan dunia usaha di Indonesia,” ujar Gun Gun Gunawan.
Dia juga menekankan kepada seluruh peserta bahwa pendaftaran jaminan fidusia ini dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagaimana diketahui, Provinsi Kalimantan Timur termasuk penyumbang PNBP terbesar dari pendaftaran jaminan fidusia dan perubahan jaminan fidusia.
“Kanwil Kemenkumham Kaltim melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan semaksimal mungkin melaksanakan sosialisasi terkait jaminan fidusia, agar dapat melindungi hak dari jaminan fidusia yang dimiliki masyarakat,” paparnya.
Gun Gun Gunawan berharap Kanwil Kemenkumham dapat bersinergi dengan stakeholder terkait yang berhubungan dengan lembaga pembiayaan agar dapat melindungi setiap hak yang dimilki oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi debt collector yang dapat merugikan masyarakat,” sambungnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama tiga narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Kota Balikpapan Ari Siswanto, Kepala Subbagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kaltim Adi Setyo Wibowo dan PS Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kaltim Bangkit Dananjaya dengan dipandu oleh Santi Mediana Panjaitan sebagai moderator.