
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor mengusulkan pentingnya pembinaan kepada juru parkir (juru parkir) di wilayah Kota Samarinda guna meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami berharap adanya pembinaan bagaimana parkir-parkir liar ini dapat diarahkan. Oleh karena itu kita harapkan ada pembinaan dari pemerintah dan instansi terkait,” tutur Sopian pada Kamis, (6/7/2023)
Menurut Sopian, sosialisasi kepada juru parkir bukan hanya sekadar melakukan penyuluhan. Melainkan benar-benar berfungsi untuk memberikan arahan kepada juru parkir agar dalam penugasannya tidak melanggar ataupun menyalahi aturan. Dalam hal ini, ia meminta agar jukir dapat berpegang teguh pada aturan daerah maupun undang-undang terkait.
Politikus Partai Golkar tersebut merasa bahwa aktivitas jukir liar memang tidak sesuai dengan aturan. Namun, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyejahterakan seluruh warganya termasuk juru parkir. Karena bagaimanapun, keberlangsungan masyarakat juga berjalan dari kerjanya sebagai juru parkir dan pemerintah wajib untuk memperhatikan warganya.
“Karena bagaimanapun kan ini juga mata pencaharian mereka, maka dari itu pembinaan itu perlu,” usulnya.
Pria kelahiran Banjarmasin itu juga mengungkapkan peranan juru parkir yang penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga dalam proses kerjanya, juru parkir perlu untuk mendapatkan perlindungan dan berbagai haknya.
“Karena parkir juga termasuk meningkatkan PAD. Ini yang perlu ada perlindungan dan penanganan khusus. Sehingga kebocoran-kebocoran parkir dapat diminimalisir,” tandasnya.
Melihat pentingnya kehadiran juru parkir bagi masyarakat maupun pemerintah, Sopian mengharapkan pekerja jukir mendapatkan hak-hak yang lebih sebagai wujud kepedulian pemerintah.
“Petugas parkirnya juga harus diberikan pengetahuan, seragam, serta diberikan pembinaan untuk bagaimana melayani masyarakat yang parkir,” harapnya.
Namun, dalam pelaksanaannya para juru parkir tidak hanya memerlukan kontribusi pemerintah kota. Melainkan kesadaran dan keperdulian diri sendiri dalam menjaga standar pelayanan yang baik bagi masyarakat tetapi tetap dalam pengawasan dan tanggungan pemerintah.