Insitekaltim,Samarinda – Kepala Kantor Kemenkumham Kaltim,Sofyan, mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Sehingga diharapkan setiap unit harus melakukan pencegahan dan deteksi dini.
“Lakukan langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban,”kata Kakanwil Menkumham Kaltim saat menjadi inspektur upacara dalam Apel Siaga di halaman Kemenkumham Kaltim Jalan MT Haryono, Jumat (23/12/2022).
Kata dia, kepada jajarannya untuk melakukan optimalisasi dan memperhatikan ketertiban dalam perawatan sarpras di unit masing-masing menjelang perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Lebih lanjut, yang perlu menjadi perhatian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1883.PK.05.08 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, adalah sebagai berikut:
Pertama meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam dengan memperbantukan petugas staf dan piket, kedua melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Pemadam Kebakaran dan BPBD untuk membantu pelaksanaan Pengamanan Natal dan Tahun Baru. Ketiga meningkatkan kegiatan intelijen untuk melakukan pemantauan dan melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta melakukan pengawasan warga binaan dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat.
Keempat memperkuat regu pengamanan dengan menambah petugas pengamanan dari unsur staf, kelima melaksanakan Apel Kesiapsiagaan secara serentak pada tanggal 23 Desember 2022, keenam optimalisasi kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, ketujuh memerintahkan Kepala Lapas, Rutan, LPKA dan pejabat struktural untuk tetap berada di tempat pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kedelapan menangguhkan pemberian cuti bagi Petugas Lapas, Rutan, LPKA, 1 minggu sebelum dan sesudah Natal dan Tahun baru. kesembilan meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan dan kontrol terhadap blok dan kamar hunian oleh para Kepala Lapas, Rutan, LPKA atau pejabat struktural dalam upaya deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, kesepuluh meningkatkan frekuensi penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok atau kamar hunian dan lingkungan sekitar, kesebelas pemberian layanan kunjungan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Kedua belas melakukan penggeledahan badan dan barang kepada pengunjung maupun pihak luar yang akan masuk ke dalam Lapas, Rutan, LPKA, ketiga belas meningkatkan kegiatan mitigasi bencana untuk mengurangi resiko bencana alam maupun non alam, keempat belas menambah petugas piket di luar jam kerja untuk Rupbasan, keenam belas semua kegiatan yang dilaksanakan selama pengamanan natal dan tahun baru tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, serta tidak diperkenankan mengadakan pesta pergantian malam tahun baru seperti pesta kembang api dan petasan.
Kemudian keenam belas mengirimkan laporan kegiatan peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 ke Kantor Wilayah dan ditembuskan Direktorat Keamanan dan Ketertiban paling lambat 2 Januari 2023.