Insitekaltim, Samarinda– Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim,Sofyan minta kepada petugas Pemasyarakatan, agar bisa melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mengantisipasi Natal dan Tahun Baru 2023.
Hal ini disampakan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kaltim, Sofyan, saat gelar apel siaga dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jumat (23/12/2022).
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan menuturkan berdasarkan arahan Sekretaris Jendral Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto menyampaikan agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim, untuk melaksanakan kesiapan pengamanan libur Natal dan Tahun baru.
“Ukuran keberhasilan ditandai dengan tidak adanya kejadian yang menonjol dan viral yang nantinya akan menjadi perhatian masyarakat. Apabila pun ada, segera laporkan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri dan Pimpinan Tinggi terkait, ” ungkap Sofyan.
Beberapa hal terkait kesiapan pengamanan Nataru diantaranya, pertama memastikan masing-masing lingkungan kerja, pengecekan on the spot secara berkesinambungan dan melakukan penyegelan ruangan.
Kedua, cek kembali kesiapan pengamanan, khususnya petugas keamanan yang bekerja di hari libur, termasuk petugas pengamanan dokumen, berkas, dan WBP.
Ketiga, antisipasi berbagai kejadian kontijensi dan darurat seperti kebakaran, konsleting listrik, dan WBP kabur.
Ia menegaskan, kepada petugas Pemasyarakatan, agar dapat mengimplementasikan poin-poin penting dalam Surat Edaran (SE), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-1883.PK.05.08
Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“SE itu sebagai bahan acuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam perayaan Nataru. Saya berharap agar seluruh Jajaran Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat melaksanakan dengan tetap mengutamakan tata nilai pasti,” paparnya.