Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Sofyan Minta Beri Sanksi Tegas Terhadap Notaris yang Melanggar
    Kemenkum Kaltim

    Sofyan Minta Beri Sanksi Tegas Terhadap Notaris yang Melanggar

    SeliBy SeliNovember 3, 2022Updated:November 4, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang bertajuk penguatan peran dan fungsi majelis pengawas dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pembinaan terhadap notaris. Digelar di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (2/11/2022).

    Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan tugas dan fungsi serta membangun sinergitas dan koordinasi antara Majelis Pengawas Notaris yang berada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

    “Ya,dalam rangka percepatan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris, sehingga terciptanya “do process” yang sesuai dengan prosedur terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan notaris,” tuturnya

    Sofyan meminta kepada Majelis Pengawas Notaris memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan kepada notaris yang secara sengaja atau terlibat langsung melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan tidak menjadi contoh notaris yang lain.

    “Semoga kegiatan rakor ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat memberi manfaat bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kita semua sebagai Majelis Pengawas Notaris,” beber Sofyan.

    Ia menjelaskan Majelis Pengawas Notaris Daerah di wilayah hukum Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kalimantan Timur dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris harus berpedoman dan berpegang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

    Kegiatan Rakor tersebut juga diisi dengan kegiatan diskusi panel dan paparan oleh narasumber Firdhonal dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) tentang penguatan peran dan fungsi Majelis Pengawas dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap notaris dalam mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang pasti.

    Narasumber lainnya, Judith Leona dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan pemaparannya tentang peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Mencurigakan Melalui Aplikasi GoAML Bagi Profesi, yang di moderatori oleh Mis Joni.

    Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, serta para kepala UPT Kota Balikpapan serta anggota MPW dan MPD Notaris se-Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.