Insitekaltim, Samarinda – Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang bertajuk penguatan peran dan fungsi majelis pengawas dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pembinaan terhadap notaris. Digelar di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (2/11/2022).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan tugas dan fungsi serta membangun sinergitas dan koordinasi antara Majelis Pengawas Notaris yang berada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Ya,dalam rangka percepatan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris, sehingga terciptanya “do process” yang sesuai dengan prosedur terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan notaris,” tuturnya
Sofyan meminta kepada Majelis Pengawas Notaris memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan kepada notaris yang secara sengaja atau terlibat langsung melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan tidak menjadi contoh notaris yang lain.
“Semoga kegiatan rakor ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat memberi manfaat bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kita semua sebagai Majelis Pengawas Notaris,” beber Sofyan.
Ia menjelaskan Majelis Pengawas Notaris Daerah di wilayah hukum Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kalimantan Timur dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris harus berpedoman dan berpegang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Kegiatan Rakor tersebut juga diisi dengan kegiatan diskusi panel dan paparan oleh narasumber Firdhonal dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) tentang penguatan peran dan fungsi Majelis Pengawas dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap notaris dalam mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang pasti.
Narasumber lainnya, Judith Leona dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan pemaparannya tentang peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Mencurigakan Melalui Aplikasi GoAML Bagi Profesi, yang di moderatori oleh Mis Joni.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, serta para kepala UPT Kota Balikpapan serta anggota MPW dan MPD Notaris se-Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.