Insitekaltim, Samarinda – Lebarkan sayap dalam memaksimalkan pelayanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) melakukan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP).
Kegiatan tersebut berhasil dilaksanakan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan diselenggarakan di Mercure Hotel, Kota Samarinda, Jumat (14/10/2022).
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Jatim dan BPH Surabaya atas terpilihnya Kaltim sebagai wilayah mitra kerja.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Kepala BHP Surabaya karena telah memilih Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini. Selamat datang di calon IKN,” kata Sofyan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa MoU tersebut disasarkan pada fungsi BHP dalam hal pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan dan harta peninggalan yang tidak terurus serta beberapa hal lainnya.
“Harapannya melalui MoU ini sinergi Kanwil Kemenkum Jatim dengan Pengadilan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda semakin kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan adanya MoU tersebut lantaran Kaltim merupakan wilayah kerja BHP Surabaya.
“MoU juga bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan BHP kepada masyarakat sebaik-baiknya,” jelasnya.
Dirinya berharap MoU ini dapat berjalan lancar dan berbuah manis seperti dua MoU lainnya di Kalimantan Timur.
“Melalui penandatanganan kesepahaman ini, BHP dan Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim serta Pengadilan Tinggi Agama Samarinda akan saling memonitor, terkait hukum dan pengawasan baik perwalian anak dan yang lainnya,” tandasnya.