
Insitekaltim,Samarinda – Beberapa waktu lalu sejumlah warga menutup jalur Ring Road 2 Jalan Nusyirwan Ismail. Warga menuntut ganti rugi lahan atas jalan tersebut.
Sebagaimana pernyataan Pemerintah Provinsi Kaltim bahwa akan dilakukan mediasi, selanjutnya akan menelaah kembali status tanah tersebut, sehingga Pemerintah Provinsi Kaltim tidak serta-merta mengakomodir tuntutan ganti rugi tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin menpertanyakan kinerja pemerintah dalam menginventarisasi infrastruktur jalan tersebut.
Dijelaskannya, ada beberapa ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Begitu pun dengan status kepemilikan tanah yang semestinya diselesaikan sebelum dilakukan pembangunan jalan.
“Seharusnya pemerintah sudah tahu status jalan dan status tanah itu,” tutur Jawad, Selasa (21/2/2023).
Jawad mengatakan, jika status jalan tersebut adalah provinsi atau kabupatem kota, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus segera ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Bagaimana mendapatkan solusi kalau statusnya jalannya belum jelas. Siapa yang nanti mengambil kebijakan ini,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu berharap agar pemerintah segera mengidentifikasi status tanah tersebut dan segera menyelesaikanya sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dalam urusan masalah tersebut.