
Insitekaltim,Samarinda – Lambang Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan ‘PERINGATAN DARURAT’ atau ‘RI-00’ kini ramai beredar di media sosial setelah revisi Undang-Undang Pilkada dibahas di Badan Legislasi DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Pembahasan ini memicu berbagai reaksi, terutama setelah 8 dari 9 fraksi di DPR sepakat untuk hanya mengikuti sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam revisi tersebut.
Padahal, putusan MK yang diumumkan sehari sebelumnya dianggap dapat mengubah dinamika politik menjelang Pilkada 2024. Para pengamat melihat putusan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki ketidakseimbangan yang muncul akibat koalisi-koalisi besar.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji menyatakan situasi ini seharusnya tidak menyebabkan ketegangan di masyarakat.
“Kalau saya rasa, ini adalah dinamika politik nasional yang sebaiknya tidak perlu terjadi,” ujar Seno Aji setelah rapat paripurna, Kamis (22/8/2024).
Fraksi Gerindra, menurut Seno Aji juga menunggu masukan dari masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Pagi ini, Fraksi Gerindra menyampaikan akan menunggu aspirasi masyarakat. Saya pikir ini adalah langkah yang bijak,” katanya.
Seno Aji juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus diikuti oleh semua pihak.
“Putusan MK sudah final dan mengikat. Semua pihak, termasuk partai politik dan masyarakat harus mematuhinya,” jelasnya.
Disinggung kemungkinan adanya aksi konsolidasi terkait demokrasi darurat, yang mungkin akan dilaksanakan di DPRD Kaltim atau Pemprov Kaltim. Seno Aji menilai itu hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka. Semua orang berhak untuk bersuara dan itu bagian dari demokrasi.
DPRD Kaltim berkomitmen untuk mendengarkan dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait revisi UU Pilkada.
“Kami akan menerima dan menyuarakan pendapat masyarakat dengan baik. Ini adalah bagian dari demokrasi yang harus dihargai,” tutup Seno Aji.

