
Insitekaltim,Samarinda – Soal pemblokiran Jalan Nusyirwan Ismail Anggota Komisi l DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Klatim agar bisa membayar ganti rugi lahan yang berada di kawasan Ringroad II Samarinda.
Menurut Joni, sejak 13 februari 2023 masyarakat setempat kembali menutup akses jalan lantaran ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayar.
Penutupan jalan tersebut merupakan aksi yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan penutupan pada tahun 2022, dengan alasan yang sama, belum dipenuhinya hak warga pemilik lahan.
“Warga setempat menunggu pemerintah agar bisa menyelesaikan pembayaran tanah mereka yang dijadikan jalan umum. Namun hingga saat ini warga tak kunjung mendapatkan kepastian,”ungkap politisi Demokrat itu, Selasa (21/3/2023)
“Alasan mereka menutup jalan karena belum dibayar. Solusinya pemerintah harus bayar kepada warga yang memiliki lahan dan pemerintah sampai saat ini belum belum ganti rugi,” sambungnya.
Lebih lanjut kata Joni bahwa dengan alasan apapun dirinya mendukung masyarakat dalam rangka memenuhi haknya.”Mereka itu masyarakat kecil yang hanya meminta haknya dipenuhi oleh pemerintah,” terangnya.
Meskipun secara historis kurang mengetahui detail sejak kapan persoalan tersebut muncul. Akan tetapi ia mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir turut memperhatikan masalah tersebut. Terlebih penutupan itu sudah dilakukan untuk kedua kalinya di dua tahun terakhir ini.
“Saya kurang mengetahui awal mulanya masalah itu terjadi pada periode pemerintahan siapa, tetapi jika melihat kondisi masyarakat itu, ya tidak ada cara lain dan tidak ada alasan, kan pemerintah punya kemampuan, ya harus di bayar karena itu bukan tanah pemerintah,” pungkasnya.