Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Jakarta – Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri menjadi angin segar untuk media khususnya yang tergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santoso dalam press rilis yang disampaikan kepada redaksi media ini, Rabu (23/6/2021).
Sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.
Teguh mengatakan bahwa SKB UU ITE itu ibarat angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan media massa berbasis internet.
“Tentunya itu dapat menjadikan pembeda antara produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream,” ungkap Teguh.
Buku saku tersebut berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36 UU ITE.
Taguh juga mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja.
Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi, “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40 tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3”.
Bagi JMSI yang memiliki visi untuk membangun ekosistem pers nasional yang profesional, pedoman ini memberi kepastian bahwa perusahaan media siber yang bekerja sesuai UU 40 tahun 1999 tentang Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Masalah yang berkaitan dengan praktik jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers.
“Kami mengapresiasi SKB tersebut karena memberi kepastian hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” ucap Teguh.
Ia juga mengajak perusahaan dan pengelola ruang redaksi media siber, khususnya yang berada di bawah naungan JMSI, untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan.
Selain itu sudah seharusnya perusahaan media siber mengedepankan berita dan informasi yang konstruktif dan positif, serta jauh dari ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoaks.
“JMSI hadir untuk merekonstruksi kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik di tengah terpaan gelombang digitalisasi informasi dan pemberitaan,” tutup mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

