Insitekaltim, Pasuruan — Pengadilan Negeri Bangil menggelar sidang perdana perkara pidana terkait kasus makam Serambi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada Senin, 5 Januari 2026.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa yakni Gus Tom dan Gus Puja.
Dalam persidangan, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan subsider Pasal 179 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Menurut kuasa hukum, surat dakwaan yang dibacakan JPU mengandung sejumlah persoalan mendasar sehingga belum layak untuk langsung memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam dakwaan, terutama pada uraian peristiwa yang dianggap tidak cermat, tidak jelas, serta tidak menggambarkan secara utuh peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang didakwakan.
“Dakwaan tidak menguraikan secara terang siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, siapa yang turut serta, dan siapa yang menganjurkan,” ujar perwakilan tim penasihat hukum usai persidangan.
Menurut mereka, dalam hukum pidana, bentuk-bentuk penyertaan merupakan unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam perkara ini, tim penasihat hukum menilai aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa perusakan makam Serambi justru belum disentuh dalam surat dakwaan.
Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memilih menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan eksepsi agar majelis hakim terlebih dahulu menguji keabsahan surat dakwaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menerima rencana pengajuan eksepsi tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan konflik lahan makam yang memiliki dimensi sosial, historis, dan keagamaan di tengah masyarakat Kecamatan Winongan.
